STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
MAKALAH
STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
Disusun
Oleh:
Baidilah
Anggi
Arini
Dwi Narariah
Ita Susanri
Martiroh Fitriani
DOSEN PEMBIMBING
SUJINAL ARIFIN, M pd.
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA MATEMATIKA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH
PALEMBANG
2011
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
1. Pengertian
Ø
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan
tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
Ø
Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
2. Standar Isi
Standar isi mencakup tentang lingkup materi dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. Standar isi itu sendiri memuat kerangka dasar dan struktur
kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender
pendidikan/akademik.
a. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
- Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
- kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
- kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
- kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kelompok mata pelajaran estetika;
- kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan
- kesehatan.
- Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas kelompok mata pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaan.
- Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.
- Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik[1] sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik.
- Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
- Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan
pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester
sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi terdiri atas standar
kompetensi dan kompetensi dasar. Ketentuan mengenai kedalaman muatan kurikulum
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri
.Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap
program studi. Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata
kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan
Bahasa Inggris. Selain ketentuan, kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi
program Sarjana dan Diploma wajib memuat mata kuliah yang bermuatan
kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah Statistika, dan/atau Matematika.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kedalaman muatan kurikulum pendidikan
tinggi diatur oleh perguruan tinggi masing-masing
b. Beban Belajar
Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam
pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri
khas masing-masing. Sedangkan untuk MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat
dapat menambahkan beban belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai
dengan kebutuhan dan ciri khasnya. Ketentuan mengenai beban belajar, jam
pembelajaran, waktu efektif tatap muka, dan persentase beban belajar setiap
kelompok matapelajaran ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan
BSNP.
Beban belajar pada pendidikan kesetaraan
disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri
yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup seperti mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional yang merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup seperti mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional yang merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang
disusun oleh BSNP yang berisi :
Ø
Model-model
kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/
SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal
kategori standar;
Ø
Model-model
kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/
SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal
kategori mandiri;
Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat
dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik
daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik. Sekolah dan
komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan
departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs,
MA, dan MAK. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program
paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di
bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan
pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan. Kurikulum tingkat satuan
pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan
ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional
Pendidikan.
d. Kalender Pendidikan/Akademik
d. Kalender Pendidikan/Akademik
Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan
hari libur. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu
minggu dan jeda antar semester.
3. Standar Kompetensi Lulusan
3. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi
untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah.
Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan
membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
Adapun standar yang ingin dicapai pada jenjang pendidikan[2], diantaranya :
Adapun standar yang ingin dicapai pada jenjang pendidikan[2], diantaranya :
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya
- .Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan
menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri
sedangkan standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh
masing-masing perguruan tinggi.
4. standar isi dan standar kompetensi lulusan [3]
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 75 TAHUN2009
TENTANG
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH
TSANAWIYA (SMP/MTs), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR
BIASA (SMPLB), SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS
LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS
LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71, dan
Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTS), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2009/2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
- UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian yang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010.
- UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
- BSNP adalah Badan Standar Nasional Pendidikan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Kurikulum 1994 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah berlaku secara nasional sejak tahun pelajaran 1994/1995 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 Tahun 1993, Nomor 080/U/1993, Nomor 126/U/1993, dan Nomor 129/U/1993.
- Kurikulum 2004 adalah kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang sudah diterapkan secara terbatas mulai tahun pelajaran 2001/2002 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 399a/C.C2/Kep/DS/2004, Keputusan Direktur Pendidikan Menengah Umum Nomor 766a/C4/MN/2003, dan Nomor 1247a/C4/MN/2003.
- Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006.
- Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutnya disebut SKL adalah standar kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh peserta didik
- Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal ujian yang memuat SKL dan kemampuan yang diujikan.
- Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah prosedur operasi standar yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan ujian nasional yang ditetapkan oleh BSNP.
- Kompetensi keahlian kejuruan adalah kemampuan teknis peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.
- Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
- .Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional.
- Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional
- .Perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
Pasal 2
Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 3
Pasal 3
- Hasil UN
digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan; - seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
- penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
- pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan
.
Pasal 4
Pasal 4
- Setiap peserta didik berhak mengikuti UN SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, atau SMK.
- Peserta didik yang berhak mengikuti ujian nasional SMPLB dan SMALB adalah peserta didik yang mempunyai kelainan tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
- Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
·
telah
berada pada tahun terakhir di SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB,
atau SMK.
atau SMK.
·
memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP, MTs, SMPLB,
SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga
semester I tahun terakhir
SMA, MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga
semester I tahun terakhir
·
memiliki
ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan
sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah,
atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa
Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah
(TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.
sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah,
atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa
Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah
(TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.
4. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti
UN utama dapat mengikuti UN susulan.
5. Peserta didik yang belum lulus UN berhak
mengikuti UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
Pasal 5
- UN Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN utama dan UN ulangan.
- UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010.
- UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat Maret 2010.
- UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
- Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.
Pasal 6
- UN Ulangan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan minggu kedua Mei 2010.
- UN Ulangan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan minggu ketiga Mei 2010.
Pasal 7
Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
- Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
- Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
- Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/ Antropologi, dan Sastra Indonesia;
- Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;
- Mata Pelajaran UN SMK meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Teori Kejuruan;
- Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika; dan
- Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Pasal 8
Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN)
Tahun Pelajaran 2009/2010 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub
pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada
Kurikulum 2004, dan Standar Isi.
Pasal 9
Pasal 9
- Kisi-kisi soal UN disusun berdasarkan SKL UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
- Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini
- .Soal UN disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2009/2010.
- Soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional dibawah koordinasi BSNP.
- Soal UN ditelaah oleh guru, dosen, dan Puspendik di bawah koordinasi BSNP
- .Soal UN ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 10
(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat
regional oleh percetakan perguruan tinggi negeri yang ditunjuk.
(2) Prosedur penggandaan soal UN sebagaimana
tercantum pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh
BSNP.
Pasal 11
UN diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya
bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan pemerintah, pemerintah
provinsi, perguruan tinggi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Pasal 12
- Dalam penyelenggaraan UN, Menteri bertanggung jawab untuk
a. menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara
untuk peserta didik pada
sekolah Indonesia di luar negeri;
sekolah Indonesia di luar negeri;
b. menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk
penyelenggaraan UN;
c. menyediakan blangko surat keterangan hasil
ujian nasional (SKHUN); serta
d. memantau, mengevaluasi, dan menetapkan
program tindak lanjut
- Tugas dan tanggungjawab BSNP, gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, duta besar Republik Indonesia, satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dalam penyelenggaraan UN diatur dalam POS UN 2009/2010.
- Dalam penyelenggaraan UN, BSNP melakukan kontrak kerja (MoU) dengan Gubernur, perguruan tinggi negeri, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kab/kota sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 13
(1) Perguruan tinggi negeri berfungsi sebagai koordinator pelaksana pengawasan UN satuan pendidikan SMA/MA dan pemantau UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK bekerja sama dengan dinas pendidikan provinsi, Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan pengawasan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN
.
Pasal 14
(1) Peserta UN SMA/MA mengikuti ujian di
satuan pendidikan lain sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.
(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa
sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
(3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK
mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN.
Pasal 15
(1) Pengawas ruang UN SMA/MA pada setiap
satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru
satuan pendidikan yang bersangkutan yang mata pelajarannya tidak sedang
diujikan.
(2) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB,
dan SMK dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata
pelajarannya tidak sedang diujikan dengan sistem silang murni antar
sekolah/madrasah
Pasal 16
Pelaksanaan UN SMA/MA di setiap provinsi, kabupaten/kota dan
sekolah/madrasah diawasi oleh pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi.
Pasal 17
Pasal 17
Pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA SMALB, dan SMK di setiap provinsi,
kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah dipantau oleh tim pemantau independen
(TPI).
Pasal 18
Pasal 18
(1) Pemindaian lembar jawaban ujian nasional
(LJUN) SMA/MA dilakukan oleh perguruan tinggi negeri.
(2) Pemindaian LJUN SMK, SMP/MTs, SMPLB ,
SMALB, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
Pasal 19
(1) Penskoran hasil UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, dan SMK dilakukan oleh Puspendik dengan supervisi BSNP.
(2) Daftar nilai hasil UN setiap
sekolah/madrasah diterbitkan oleh penyelenggara UN tingkat provinsi sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BSNP.
(3) Puspendik mengelola arsip permanen dari
hasil UN di bawah koordinasi dan tanggung jawab BSNP.
Pasal 20
(1) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB,
dan SMK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50
untuk seluruh mata pelajaran yang
diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik
kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan
pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sebelum pelaksanaan UN.
(3) Peserta UN diberi surat keterangan hasil
ujian nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.
Pasal 21
Biaya penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, dan SMK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah
daerah.
Pasal 22
BSNP melakukan koordinasi dan sosialisasi ujian
nasional dengan Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen
Komunikasi dan Informasi.
Pasal 23
(1) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga
yang terlibat dalam penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
wajib menjaga kerahasiaan, kejujuran, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan
UN.
(2) Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga
yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan UN SMP/MTS,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Peserta didik yang terbukti melakukan
kecurangan dalam mengerjakan soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
dinyatakan tidak lulus
(4) .Jenis kecurangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam POS.
Pasal 24
Puspendik memetakan hasil UN dan kejujuran pelaksanaan UN menurut:
a. Sekolah/madrasah,
a. Sekolah/madrasah,
b. Kabupaten/kota,
c. Provinsi.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Muatan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan matematika
a) Muatan standar isi dan standar lulusan mata
pelajaran matematika
hubungan muatan kopetensi dasar dengan standar kopetensi
standar isi pada suatau mata pelajaran mencakup lingkupmateri minimal dan
tingkat kopetensi minimal untuk mencapai kopetensi lulusan minimal pada jenjang
dan jenis pendidikan tertantu[4] pada standar isi mata pelajaran
matematika dimuat daftar standar kopetensi dan kopetensi dasar yang harus di
kuasai siswa.
Pelu di ingat bahwa unsus untama pekerjaan matematika adalah penalaran
deduktif yang bekerja atas dasar asumsi, yaitu kebenaran suaru konsep atau
pernyataan di peroleh sebagai akibat logis dari kebenaran sebelumnya[5]. Hal itu mengakibatkan bahwa
kopetensi-kopetensi matematika yang di pelajari saling terkait dan tersusun
secara hirarkis[6]. Oleh karena itu kita
harus mempalajari bagaimana keterkaitan antara kopetensi dasar yang di pelajari
oleh siswa.
Pemahaman tentang hal itu akan mempermudah bagi guru dalam mengarahkan
siswa dalam belajar, baik bagi siswa yang cepat dalam belajar maupun bagi siswa
yang lambat dalam belajar.
b) Muatan standar kopetensi lulusan(SKL)mata
pelajaran matematika.
SKL untuk satuan dikdasmen (pendidikan dasar
menengah) disahakn dengan permendiknas nomor 23 tahun 2006. SKL digunakan sebagai pedoman penilaian
dalam menentukan kelulusan peserta didik. SKL yang ada pada kemendiknas nomor
23 tahun 2006 adalah SKL minimal satuan Dikdasmen SKL minimal kelompok mata
pelajaran dan SKL minimal mata pelajaran .
SKL matapelajaran matematika diSMP/MTs:
- memahami konsep bilangan real, operasi hitung dan sifat-sifatnya (komutatif,asosiatif,distributif), barisan bilangan sederhana (barisan Aritmatika dan sifat-sifatnya),serta penggunaannya dalam pemecahan masalah.
- memahami konsep aljabar, meliputi: bentuk aljabar dan unsur-unsurnya, persamaan dan tidak persamaan linear serta penyelasaiannnya, hipunan dan operasinya. Relasi, fungsi dan grafiknya, sistem persamaan linear dan penyelesaiannya, serta menggunakannya dalam pemecahan masalah.
- memahami bangun-bangun geometri, unsur-unsur dan sifat-sifatnya, ukuran dan pengukurannya, meliputi hubungan antara garis, sudut ( melukis sudut dan membagi sudut ), segitisa ( termasuk melukis sagitiga) dan segi empat, teorema phitagoras lingkaran( garis singgung sekutu,lingkaran luar dan lingkaran dalam segi tiga, dan melukisnya), Kubus, Balok, Prisma, Limas dan jari-jarinya, Kesebangunan dan Kongruensi,Tabung kerucut, Balok, Serta menggunakannya dalam pemecahan masalah.
- memahami konsep data, pengumpulan dan penyajian data(dengan tabel, gambar, diagaraf, garfik), rentangan data, rataan hitung modus dan median, seta menerapkannya dalam pemecahan masalah.
- memahami konsep ruang sampel dan peluang kejadian, kejadian, srta memanfaatkannya dalam pemecahan masalah.
- memiliki sikap menghargai matematika dan kegunaannya dalam kehidupan.
- memiliki kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis, kritis, dan kreatif, serta empunyai kemampuan bekerja sama.
Bila SKL mata pelajaran matematika SMP/MTs
tersebut di cermat maka beberapa kompetensi di pelajari siswa di kelas VII,
lainnya dikelas VIII dan kelas IX. Oleh karena itu setiap guru yang mengajar
matematika (tidak hanya guru kelas 1X) perlu memahami SKL itu.
Kesimpulan
Pada standar isi matapelajaran matematika untuk satuan didasmen dimuat
uraian dan ketentuan tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, dan daftar
standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus di kuasai siswa pada mata
pelajaran matematika untuk satuan dikdasmen. Tujuan mata pelajaran matematika
pada intinya adalah agar siswa mampu memahami konsep matematika, melakukan
penalaran,memecahkan masalah,melakukan komunikasi secara matematis, dan
memiliki sikaf mengenai kegunaan matematika dalam kehidupan.
Standar kopetensi lulusan di gunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik.
Daftar Pustaka
Pemerintah RI. 2003. undang undang
nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,jakarta : pemerintah
RI
Pemerintah RI. 2005. peraturan
pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang stndar nasional pendidikan,jakarta:
pemerintah RI
Depdiknas. 2006.peraturan mentri
pendidikan nomor 22,23,24 tahun 2006 tentang standar isi dan standar kopetensi
lulusan pendidikan dasar dan menengah, jakarta : depdiknas
Fajar Shadiq. 2003.penalaran,
pemecahan masalah dan komunikasi dalam pembelajaran matematika. paket pembina
penataran (PPP), yokyakarta :PPPG matematika
Setiawan, 2005. penilaian
pembelajaran matematika di SMP/MTs. Hand out workshop tentang penilaian di MGMP
matematika SMP Kabupaten Kebumen,mei 2005. yokyakarta :PPPG matematika
[1] Holistik
adalah saduran kata dari bahasa Inggris yaitu “Holistic” yang menekankan
pentingnya keseluruhan dan saling keterkaitan dari bagian-bagiannya
[3] http://www.osun.org/standar+isi+dan+standar+kompetensi+lulusan+2002-doc.html
[4] Permendiknas nomor 22 tahun 2006.
[5] Depdiknas:Fajar Shadiq,2003
[6] Hirarki adalah alat yang paling mudah
untuk memahami masalah yang kompleks dimana masalah tersebut diuraikan ke dalam
elemen-elemen yang bersangkutan
izin copas thank u
BalasHapus